KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum secara tegas menolak nota pembelaan terdakwa Munarman karena secara sah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Terdakwa Teroris Munarman Bantah Lakukan Baiat
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan munarman tidak berdasar pada fakta persidangan, sehingga apa yang disampaikan munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Sementara kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman berpendapat jika ada kesalahpahaman dari sidang jaksa dalam sidak replik.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa
Kuasa hukum Azis Yanuar menyebut, akan memberikan tanggapan balasan atas sidang replik ini dalam sidang duplik pada pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.