JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktivis Haris Azhar memberikan tanggapannya atas keputusan pihak kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Haris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyebut bahwa fisiknya dapat saja dipenjara, tetapi tidak untuk kebenaran.
"Teman-teman sekalian badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa dipenjara," ujar Haris dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga: Sorotan Berita: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Putin Luncurkan Rudal Hipersonik ke Ukraina
"Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya. Dia akan terus menjerit untuk mencari penolongan jadi saya tidak akan mengulangi-ulangi lagi," tambah Haris.
Haris pun menganggap bahwa penetapannya merupakan sebuah kehormatan.
Bahkan, ia berpandangan, penetapannya sebagai tersangka merupakan fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tegasnya.
Video Editor: Amd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.