MANADO, KOMPAS.TV - PT Freeport Indonesia mengesahkan perjanjian kerja sama, PKB ke 22 bersama tiga organisasi buruh dalam menyepakati peningkatan upah dan tunjangan karyawan, yang berlangsung di Ballroom Four Points Hotel Manado pada 17 Maret 2022.
PT Freeport Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan tiga organisasi buruh.
Penandatanganan diwakili oleh Albert Janampa dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia, SBSI.
Virgo Solossa dari Serikat Pekerja Mandiri Papua, SPMP, dan Pimpinan Lukas Saleo dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, SPSI.
Baca Juga: Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, beserta pemerintah pusat dan daerah juga turut hadir dalam penandatangan perjanjian kerjasama, yang berlangsung di Ballroom Four Points Hotel Manado pada 17 Maret 2022 tersebut.
Perjanjian kerjasama akan diberlakukan mulai 18 Maret 2022 sejak surat perjanjian ditandatagani.
Kerjasama ini merupakan hasil dari kesepakatan dan perundingan PT Freeport Indonesia yang berlangsung di Timika Papua dan Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Isi kesepakatan antara lain, soal peningkatan upah pokok karyawan pratama tahun 2022 dan 2024, peningkatan biaya pendidikan anak dan tambahan pembiayaan hari tua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.