JOMBANG, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Jody dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jody dinilai lalai hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Sopir Truk Hilang Kendali Hingga Tergulingndan Tabrak Minibus
Jaksa penuntut umum menilai Jody terbukti lalai, karena memaksakan diri melanjutkan perjalanan, meski mengalami kelelahan dan mengantuk sebelum kejadian kecelakaan.
Jaksa menuntut Jody dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena mengakibatkan pasangan selebritas itu meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.