JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri makin longgar.
Apa tanggapan warga atas kebijakan baru ini?
Ada yang setuju, tetapi ada pula yang mengaku khawatir jika syarat tes covid bagi pelaku perjalanan dihilangkan.
Pasalnya kasus covid-19 belum benar-benar landai.
Kasus corona memang tengah menurun, meski angkanya masih tinggi.
Mengapa pemerintah berani mengambil kebijakan ini?
Dalam program Sapa Indonesia Malam 8 Maret, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, menyampaikan alasannya.
Baca Juga: Syarat PCR dan Antigen Tidak Wajib untuk Pelaku Perjalanan Per 8 Maret 2022
Menurut hermawan Saputra, Dewan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, menghapus aturan tes covid bagi pelaku perjalanan bisa dimaklumi, karena bukan bagian dari prinsip dasar penyelidikan epidemiologi.
Namun yang perlu disoroti adalah testing rate di tanah air cenderung rendah.
Tak cuma peniadaan tes covid-19, pemerintah juga mempertimbangkan aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, awal April mendatang.
Rencana tersebut dapat terealisasi, jika uji coba yang dimulai di Bali sejak 7 Maret kemarin berhasil.
Di tengah aturan baru yang akan diterapkan, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk aktif mendapatkan vaksinasi kedua ataupun booster.
Namun yang perlu menjadi perhatian utama adalah pemerintah harus memastikan aturan baru ini benar-benar aman bagi masyarakat.
Sehingga tidak memicu peningkatan kasus covid-19 di tanah air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.