JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus tabrak lari, yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (8/03) pagi.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum, Kolonel Khusus Wirdel Boy.
Dalam dakwaan, Kolonel Infanteri Priyanto diketahui menyusun rencana untuk membuang Salsabila dan Handi Saputra ke sungai, setelah ditabrak oleh terdakwa.
Dalam sidang, hanya terdakwa Kolonel Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang.
Sementara dua terdakwa lain disidang di tempat terpisah.
Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg
Pada 8 Desember 2021 lalu, Handi Saputra dan Salsabila tewas mengenaskan usai ditabrak oleh ketiga tersangka, di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jasad Handi dan Salsabila sengaja dibawa oleh pelaku, dan dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Jasad keduanya dapat ditemukan dua hari kemudian setelah keluarga korban melaporkan kehilangan, dan sempat mencari ke rumah sakit terdekat.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.