KONAWE, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Konawe, mengamankan ratusan tabung gas 3 kilogram dari penyalur ilegal yang akan di salurkan ke wilayah Sulawesi Tengah.
Dua pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ditangkap jajaran Satreskrim Polres Konawe karena membawa 360 tabung gas 3 kilogram tanpa mengantongi dokumen resmi.
Menurut rencana, gas bersubsidi ilegal akan dijual ke warung-warung di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Pemilik Pangkalan Dan Pengelola Restoran Keluhkan Gas Elpiji Non Subsidi Naik
Pelaku menyebut bisnis tabung gas 3 kilogram ilegal dijalankan 8 bulan lalu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.