Kompas TV video vod

Narapidana Kasus Korupsi, Aziz Syamsuddin Akan Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara di Lapas Tangerang!

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 08:45 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dipindah ke lapas kelas 1 Tangerang, pasca putusannya berkekuatan hukum tetap.

Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan.

Pemindahan Azis Syamsudin ke lapas kelas 1 Tangerang, dilakukan Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (17/02) lalu.

Baca Juga: KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Selain hukuman 3, Azis juga didenda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Azis telah melunasi pidana denda, melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x