JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 disebutkan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan baru ini diambil seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di tanah air.
Kereta Api Indonesia (KAI) hingga siang tadi masih mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR sebelum melakukan perjalanan.
PT KAI berjanji akan segera mensosialisasikan aturan baru jika SE sudah diterima.
Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali juga masih menerapkan kebijakan lama.
PT Angkasa Pura I akan segera menerapkan kebijakan baru jika SE sudah diterima.
Pemerintah harus memastikan aturan baru ini benar-benar aman bagi masyarakat dan tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di tanah air.
Lantas, apa yang menjadi dasar keluarnya aturan ini? Lalu bagaimana memastikan aturan ini tidak menyebabkan naiknya kembali kasus Covid-19?
Kompas TV akan membahasnya bersama Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting; dan Dewan Pakar Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.