BALI, KOMPAS.TV - Mulai senin 7 Maret 2022, syarat warga asing dan warga Indonesia yang berkunjung ke Bali, dilonggarkan.
Tak perlu lagi karantina selama beberapa hari, seperti yang berlaku sebelumnya.
Karantina hanya berlaku di tempat menginap, saat warga atau tamu ke Bali, menunggu hasil tes usap PCR.
Bila tes negatif, tamu bisa langsung menjelajahi Bali.
Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina
Sebelum masuk Bali, sejumlah syarat juga berlaku.
Yakni, sudah dua kali vaksinasi atau lengkap, dan atau vaksinasi booster.
Menunjukkan hasil tes usap PCR negatif dari negara asal, dan mengikuti tes usap PCR saat tiba di Bali.
Pelonggaran ini berlaku untuk warga 23 negara yang datang ke Bali.
Diantaranya, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Singapura ,serta Vietnam.
Bali, menjadi proyek awal pelonggaran aturan kunjungan di saat pandemi covid-19, masih terjadi di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.