JAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis haru Angelina Sondakh alias Angie pecah, saat keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, dan meberikan keterangan pada media.
Mantan Putri Indonesia itu mengakui segala perbuatannya yang tidak patut dicontoh oleh siapapun.
Angie sudah menjalankan hukumannya hampir 10 tahun, sejak April 2012 lalu, sesuai putusan akhir di tingkat Mahkamah Agung.
Setelah menyelesaikan semua persyaratan administrasi, Angie pun diantar keluar Lapas oleh petugas hingga akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.
Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Angie belum sepenuh bebas, tapi mendapatkan cuti menjelang bebas, atau CMB selama tiga bulan.
Selama menjalani CMB, Angie tetap harus mengikuti pembinaan dan wajib lapor, setiap dua minggu.
Sementara itu, pihak KPK juga ikut berkomentar terkait hari kebebasan Angie.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, banyak pelajaran yang bisa diambil dari semua terpidana korupsi.
Kasus Angie pun sempat menyita perhatian publik saat muncul istilah Apel Malang yang berarti uang rupiah, dan Apel Washington yang berarti dollar amerika.
Status Angie sebagai selebritas, politisi dan anggota DPR pun semakin menambah perhatian masyarakat akan kasus yang menjerat Angie.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adji Massaid Bareng Anak
Dalam amar putusan, Angie seharusnya bisa bebas pada Oktober tahun lalu, tapi karena Angie hanya mengembalikan sekitar Rp8,8 miliar dari total Rp13,3 miliar, sehingga sisa Rp4,5 miliar yang belum dikembalikan Angie, harus diganti dengan hukuman tambahan selama 4 bulan 5 hari.
Hingga akhirnya, Angie bisa dibebaskan tepat pada hari ini, 3 Maret 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.