WASHINGTON, KOMPAS.TV - PBB telah bersepakat untuk menyampaikan resolusinya agar Rusia menghentikan invasi ke Ukraina.
Indonesia dan 140 negara lainnya menyetujui resolusi PBB ini yang meminta agar Rusia menghentikan serangan ke Ukraina.
Voting ini diambil dalam sidang majelis umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, Amerika Serikat pada Rabu, 2 Maret 2022 waktu setempat.
Resolusi ini juga mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengerahkan pasukan nuklir dalam posisi siaga.
Baca Juga: Resolusi PBB Tuntut Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina Disetujui 141 Negara, Indonesia Termasuk Setuju
Ada 141 negara yang setuju dengan resoulsi PBB. Nama Indonesia tercantum dalam monitor dengan tanda setuju.
Sementara ada 5 negara yang tidak setuju dengan resolusi PBB yaitu Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah dan Eritrea. Sedangan ada 35 negara yang menyatakan abstain.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.