JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, di Jawa dan Bali termasuk untuk wilayah Jabodetabek.
Perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Maret 2022.
Saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3.
Sementara itu ada tujuh wilayah, naik statusnya ke ke PPKM Level 4 yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang dan Madiun.
Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama pemberlakuan PPKM Level 3, di mayoritas wilayah Jawa-Bali.
Yang pertama adalah aturan bekerja dari kantor, untuk sektor non-esensial maksimal 50 persen.
Kegiatan di supermarket, pasar tradisional dan sejenisnya jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Hal yang sama juga berlaku untuk restoran dan pusat perbelanjaan atau mal.
Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6-12 tahun.
Operasional bioskop sudah diizinkan kembali dengan kapasitas 50 persen.
Sama halnya dengan fasilitas umum dan tempat kegiatan seni budaya, olahraga, serta tempat ibadah, dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Level 3, 14 Perkantoran di Jaksel Ditutup Sementara
Sementara untuk resepsi pernikahan, bisa digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan tanpa mengadakan makan di tempat.
Pemerintah juga berencana menghapus sistem karantina bagi para pelaku perjalanan, bila kasus covid-19 di tanah air membaik.
Bali akan menjadi provinsi pertama untuk menerapkan uji coba tanpa karantina.
Semua kebijakan pelonggaran akan segera diterapkan, melihat hasil evaluasi kasus covid-19 dan percepatan vaksinasi di berbagai wilayah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.