Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan. Vonis dibacakan hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).
Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Andika. Sementara Anniesa dijatuhi 18 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing - masing Rp 10 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama delapan bulan.
Hakim menyatakan Andika dan Anniesa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.