Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 247
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan. Vonis dibacakan hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).
Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Andika. Sementara Anniesa dijatuhi 18 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing - masing Rp 10 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama delapan bulan.
Hakim menyatakan Andika dan Anniesa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.