Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KPU berencana memasukkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2019. Salah satu isi revisi adalah larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk jadi calon anggota legislatif (caleg).
Kalangan yang kontra menentang PKPU ini karena dinilai melanggar hak asasi manusia, yakni hak politik hanya bisa dicabut oleh keputusan pengadilan.
Namun, arus dukungan terhadap PKPU juga datang dari berbagai unsur. Koalisi Masyarakat Sipil misalnya, berhasil kumpulkan dukungan lewat petisi online. Kalangan parpol juga mulai suarakan dukungannya.
KPU mengaku mantap mengajukan larangan ini demi menjaga kualitas pemilu. Pasalnya, korupsi tergolong kejahatan luar biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.