JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah persyaratan baru muncul untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti pengajuan SIM, STNK, dan jual beli tanah. Syaratnya adalah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Syarat ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Heboh soal Anggaran Golf Rp3,1 Miliar di Laporan Keuangan, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Selain menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat juga harus melunasi tunggakan iuran BPJS ini. Apabila tidak, maka urusan jual beli tanah, pengajuan SIM ataupun STNK, dan lain sebagainya akan terkendala.
Dikutip dari Kompas.com, Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.