JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama, Yaqult Choliil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Salah satu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, yakni soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara.
Volume pengeras suara maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus.
Baca Juga: Daripada Sanksi, Menag Pilih Terapkan Pembinaan Terkait Aturan Speaker Masjid yang Baru
Pengurus masjid diminta melakukan pengaturan akustik yang baik.
Dewan Masjid Indonesia mendukung penerbitan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Sekjen DMI, Imam Addaruquthni menyatakan selain untuk menjaga harmoni antar umat, aturan ini dimaksudkan agar tidak ada kesan pemerintah mencampuri urusan peribadatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.