CIREBON, KOMPAS.TV – Kasus Nurhayati asal Cirebon menyita banyak perhatian publik.
Nurhayati yang merupakan bendahara desa Citemu Kabupaten Cirebon akan menempuh pra-peradilan, selasa (22/2/2022).
Langkah ini dimaksudkan untuk mencari keadilan terhadap Nurhayati yang telah membongkar kasus korupsi kepala desanya.
Jerih payah nurhayati mengumpulkan bukti-bukti, anehnya justru membuat Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa
Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.
“Pendaftaran dulu dan kami menunggu jadwal persidangan kurang lebih 8 hari. Harapan kami dari tim lawyer Nuharyati, digugurkan tersangkanya.” Kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto.
Sebelumnya Nurhayati melapor kepada BPD Citemu, kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi sejak tahun 2018 hingga 2020 akhirnya terkuak.
Namun bukannya mendapatkan perlindungan, Nurhayati malah jadi tersangka.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.