SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik saat 2 pelaku pengadar narkoba jenis sabu yang dibekuk Tim Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Ke 2 tersangka dibekuk di rumah kontrakannya, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 16 kg sabu.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombespol Ari Fadli, pengungkapan ini bermula laporan masyarakat.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan membekuk pelaku berinisia RA san RO.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Persoalan Khalid Basalamah Tak Perlu Sampai Ranah Hukum
Terlihat dari barang bukti yang diamankan, barang tersebut di dapat darì luar Indonesia karena dari paket pengirimannya menggunakan plastik asal China dan akan di edarkan di Samarinda.
Bahkan dari pengakuan pelaku ke polisi, mereka telah menjual beberapa barang haram tersebut di sekitaran Samarinda.
Polisi juga masih mengejar pelaku utama yang mendistribusikan barang haram ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini di ancam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Kenakan Pakaian Dalam Perempuan dan Berpose Tak Senonoh, 2 Pria Malaysia Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.