Kompas TV video vod

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 06:20 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Jaksa menuntut terdakwa kasus pengancaman I Gede Ary Astina atau Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Selain dituntut hukuman penjara 2 tahun, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subisder 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Lenyap, Jerinx : Sumber Rezeki dan Masa Depan Saya Hilang

Dalam tuntutnya jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan untuk Jerinx yaitu menimbulkan rasa takut terhadap korban bernama Adam Deni, serta status Jerinx yang sudah pernah dipidana penjara.

Sementara hal yang meringankan adalah telah meminta maaf.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan tersebut dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya

Jerinx sendiri akan membacakan pembelaannya pada Selasa, (22/2/2022), pukul 09.00 WIB pekan depan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x