JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan korban banjir di kawasan kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Pemprov DKI harus mengerjakan pengerukan kali mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Penggugat menyebut, Kali Mampang terakhir dikeruk tahun 2017 lalu.
Putusan PTUN juga mengharuskan Pemprov DKI memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, menyatakan putusan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tak serius dalam penanganan soal banjir.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
Proses gugatan dilakukan agar pengendalian banjir di Jakarta menjadi lebih baik.
DPRD DKI Fraksi Gerindra menyebut, putusan PTUN harus dilaksanakan Gubernur Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M Taufik mengatakan, pengerukan seluruh kali sudah seharusnya dilakukan untuk kebaikan warga.
Pemprov DKI Jakarta diminta tak hanya mengeruk Kali Mampang.
Putusan dari PTUN seharusnya menjadi momentum untuk lebih baik dalam penanganan banjir.
Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga mengatakan, putusan Hakim PTUN untuk mengeruk Kali Mampang, baru bersifat jangka pendek.
Pemprov DKI harus memperbaiki saluran drainase, dan menambah area terbuka hijau, sebagai penanganan banjir jangka panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.