JAKARTA, KOMPAS TV - Aturan baru soal masa pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang tertuang di Peraturan Menaker No.2 Tahun 2022 terus menjadi sorotan.
Kritikan silih berganti datang untuk poin yang menyebut bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta 56 tahun.
Komentar juga datang dari pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea. Ia menyebut aturan tersebut tidak 'berpihak' pada buruh.
Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK
"Tiba-tiba misalnya dia (buruh) di-PHK pada umur 32. Dengan aturan ini Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut karena menurut peraturan ibu baru bisa diambil umur 56. Dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," tutur Hotman.
"Di mana keadilannya, Bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," lanjutnya.
Gelombang kritik memang datang dari kelompok buruh. Beberapa kelompok telah menyampaikan keberatan bahkan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.
Sebelum aturan tersebut diubah, JHT yang menjadi hak bagi pekerja dapat dicairkan di usia berapapun dengan berbagai ketentuan, termasuk status kepesertaan BPJSTK sudah tidak aktif.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.