Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menaikkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.
Tunjangan para aparat negara tersebut ditambahkan unsur tunjangan kinerja dan keluarga.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) tergantung pada instansi pegawai atau aparatur. Sementara, tunjangan keluarga nilainya lima persen dari gaji pokok.
Nilai tunjangan tersebut juga dipengaruhi masa kerja.
Tak hanya PNS aktif, pensiunan juga akan mendapat THR.
Selain THR, para PNS, anggota TNI dan Polri juga akan mendapat gaji ke - 13.
Presiden berharap, aneka tunjangan ini bisa menggerakkan roda ekonomi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.