TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Pada 9 Desember 2021 lalu, Enung Siti Jenab, warga Kampung Cipancur, Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan seorang bidan.
Tidak lama setelah proses persalinan, Enung tidak bisa menemukan bayinya.
Ternyata buah hatinya yang belum diberi nama itu telah diambil oleh Nenah, kerabat dari suaminya.
Sang bayi hendak dirawat sementara oleh Nenah sebagai pemancing agar ia pun bisa segera memiliki anak.
Karena peduli pada kerabatnya yang telah 6 tahun menanti anak itu, dalam keadaan lemah pasca persalinan, Enung pun setuju, ia juga menandatangani surat perjanjian bermaterai yang disodorkan Nenah dan keluarganya tanpa terlebih dulu membaca isinya.
Masalah meruncing ketika Enung dan suaminya datang ke rumah Nenah untuk mengambil bayi mereka.
Baca Juga: Komnas Anak Kecewa Putusan Hakim
Kedua pihak kemudian terlibat adu mulut, hingga Enung kembali ke rumah dengan kecewa karena tak bisa membawa bayinya.
Untuk mendapatkan kembali buah hati mereka, Enung dan suami melaporkan kejadian ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI Kabupaten Tasikmalaya.
KPAI Tasikmalaya telah beberapa kali menggelar mediasi dan musyawarah antara kedua pihak, tapi Nenah tetap tidak menyerahkan bayi dengan alasan yang tidak jelas.
Nenah malah meminta uang sebesar Rp 25 juta jika Enung menginginkan bayinya kembali. Tanpa uang tersebut hingga akhir Februari 2022 ini, maka Enung akan kehilangan anak yang dilahirkannya.
Enung dan suami getir, karena tidak memiliki uang untuk menebus bayi mereka dari kerabatnya.
Hingga saat ini, KPAI Tasikmalaya masih melakukan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun jika tidak ada titik temu, maka akan ditempuh jalur hukum dan KPAI akan mendamingi pasangan ini.
Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pola Rekrutmen Pelaku Terorisme Kini Menyasar Anak-anak Juga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.