Kompas TV video vod

TERKINI! Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 13:27 WIB
Penulis : Desy Hartini

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.

Baca Juga: Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani Vonis

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Ada pun vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x