BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sidang vonis berupa agenda pembacaan putusan hakim.
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Dihukum Mati dan Kebiri Kimia
Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Selain hukuman mati, tuntutan jaksa lainnya adalah hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.