KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan tata cara persyaratan membayar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan manfaat JHT akan diberikan 100% pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa JHT bisa diklaim 1 bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Kemenaker menjelaskan perubahan aturan ini untuk menjadi jaminan jangka panjang hari tua para pekerja.
Baca Juga: Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?
Kemenaker juga menyebut peserta BP Jamsostek bisa mencairkan dana JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun.
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI menyatakan prihatin atas peraturan Menaker tentang Jaminan Hari Tua.
KASBI menilai kebijakan pencairan dana JHT di umur 56 tahun sangat berdampak pada tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK, terlebih di saat pandemi Covid-19.
Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015 manfaat JHT bisa diklaim 1 bulan setelah pekerja mengundurkan diri.
Baca Juga: 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.