JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa halal bagi Vaksin Merah Putih.
Vaksin Merah Putih adalah vaksin covid-19 buatan dalam negeri, yang dikembangkan oleh peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
Fatwa halal MUI ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Soleh.
Fatwa telah ditetapkan pada 7 Februari 2022, setelah melalui pembahasan bersama bidang fatwa, BPPOM dan produsen vaksin.
Baca Juga: Alasan MUI Berikan Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih baru saja menjalani uji klinis tahap pertama, sejak kemarin di Surabaya.
Menurut rencana, usai menjalani uji klinis hingga tahap tiga, izin penggunaan darurat Vaksin Merah Putih dapat diajukan kepada Badan POM pada Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.