MALINAU, KOMPAS.TV - Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa menjawab somasi yang dilayangkan pihak Susi Air, terkait pemindahan paksa pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Besing Malinau, Kalimantan Utara.
Wempi Wellem Mawa memberikan kuasa penuh kepada Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Malinau, untuk menjawab somasi tersebut.
Atas pemberian kuasa ini, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja mengatakan akan menyusun jawaban somasi yang dilayangkan Susi Air.
Baca Juga: Susi Air Layangkan Somasi, Sekda Malinau: Kenapa Kami Harus Minta Maaf?
Sebelumnya, Susi Air resmi melayangkan somasi pada Senin (7/2/2022) kepada dua pihak yakni Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Susi Air minta permintaan maaf tertulis terkait tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pengosongan hanggar yang dinilai Susi Air tidak sesuai ketentuan pada Rabu, 2 Februari lalu.
Maskapai Susi Air telah 10 tahun menyewa hanggar di bandara ini dan dijadikan tempat perawatan bagi pesawat mereka.
Baca Juga: Curah Hujan Sirkuit Mandalika Tinggi, Bamsoet: Jangan Panggil Pawang, biar Jadi Tantangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.