JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang TNI. Hal ini sesuai dengan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka panjang.
Pada saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara virtual. Panglima TNI mengatakan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu isu yang akan direvisi di dalam undang-undang tersebut adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi TNI, baik level Perwira, Bintara, maupun Tamtama.
Revisi Undangan-Undang TNI tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka panjang yaitu tahun 2020 hingga 2024.
Dalam Undang-Undang TNI disebutkan, batas usia pensiun untuk golongan TNI Bintara & Tamtama adalah 53 tahun sedangkan Perwira TNI di 58 tahun.
Sementara itu, untuk anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus bisa dipertahankan hingga batas usia 60 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.