MALINAU, KOMPAS.TV - Setelah mendapat surat somasi dari Susi Air, pasca pengusiran dari Bandara Malinau. Sekretaris Daerah Malinau menyatakan, mereka masih memantau dan menelaah kasus ini.
Sekda Malinau mengaku, menerima pemberitahuan somasi, dari Susi Air, melalui pesan singkat, Senin 7 Februari.
Pihaknya masih menunggu surat resmi, dan tidak mau bertindak gegabah.
Baca Juga: Susi Air Minta Bupati dan Sekda Malinau Bayar Ganti Rugi Rp8,95 M Dalam 3 Hari
Dalam somasi itu, pihak Pemda Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dituntut menyampaikan permintaan maaf, dan memberi ganti rugi lebih dari Rp8 miliar, kepada Susi Air.
Sebelumnya, Susi Air resmi melayangkan somasi pada Senin 7 Februari, kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Susi Air minta permintaan maaf tertulis, terkait tindakan penyalahgunaan wewenang, dalam pengosongan hanggar, yang dinilai Susi Air, tidak sesuai ketentuan, yang terjadi pada Rabu 2 Februari lalu.
Pesawat maskapai Susi Air, telah sepuluh tahun menyewa hanggar di bandara ini, dan dijadikan tempat perawatan bagi pesawat maskapai Susi Air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.