SUBANG, KOMPAS.TV - Video amatir ini memperlihatkan pabrik tahu di wilayah Subang digrebek oleh polisi.
Polisi pun langsung menghentikan proses produksi karena tahu menggunakan campuran formalin sebagai bahan pengawet.
Usai ditangkap, kepada polisi tersangka pemilik pabrik mengaku, tahu berfomalin tersebut dipasarkan ke wilayah Subang, Purwakarta, Cirebon hingga Majalengka.
Baca Juga: Terkendala Pasokan Bahan Baku, Pabrik Pupuk PT PIM Beroperasi Lagi Setelah 10 Tahun Mandek
Ironisnya pabrik tahun berformalin ini sudah berjalan selama 3 tahun dengan keuntungan Rp30 juta perbulan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang seorang ibu rumah tangga ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya zat kimia formalin, sampel tahu, sejumlah alat produksi tahu hingga sebuah mobil truk yang digunakan untuk memasarkan tahu.
Tak hanya kurungan penjara, tersangka juga didenda paling tinggi Rp10 milyar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.