KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional untuk mempermudah para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran untuk masuk ke suatu negara.
Sertifikat vaksinasi internasional yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan telah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Baca Juga: Satlantas Polres Merauke Gelar Vaksinasi Covid-19 Berhadiah SIM, Inilah Syaratnya
Sertifikat ini disediakan sebagai dokumen kesehatan yang dapat diakui dan berlaku di berbagai negara.
Sertifikat vaksinasi internasional ini akan memudahkan para pelaku perjalanan dan pekerja migran termasuk calon jemaah haji dan umrah yang akan melakukan ibadah di tanah suci.
Sertifikat vaksinasi internasional ini dapat diakses menggunakan PeduliLindungi dengan versi terbaru.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan, pelaku perjalanan wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Jenis vaksin yang diterima atau berlaku pun, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.