BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bayu Tamtomo, polisi yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang mahasiswi magang diberhentikan dengan tidak hormat di Banjarmasin.
Pemberhentian dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai sanksi perilaku pelaku yang mencoreng institusi dan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Senjata Tajam dan Bom Molotov Disita Polisi dari 9 Tersangka Pembakaran Diskotek di Sorong
Selain diberhentikan, Bayu Tamtomo juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pelaku yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diduga telah memperkosa seorang mahasiswi yang magang di tempat pelaku pada Agustus 2021.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.