SURABAYA, KOMPAS.TV - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku aborsi terhadap korban Novia Widya Sari yang berujung peristiwa bunuh diri karena depresi, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dari hasil sidang tersebut, Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam sidang tersebut, sembilan saksi dihadirkan termasuk orang tua korban Novia Widya Sari. Hasilnya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar kode etik.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga akan melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukan perbuatan tercela, terkait tindakan aborsi kekasihnya Novia Widya Sari hingga berujung bunuh diri karena depresi.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa di Malang, Novia Widya Sari, ditemukan tidak bernyawa di samping makam sang ayah di Mojokerto Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
Novia meninggal diduga bunuh diri karena mengalami depresi usai diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko selaku kekasihnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.