Kompas TV video vod

Sidang Perdana Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 18:50 WIB
Penulis : Dea Davina

JOMBANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana sopir pribadi mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joddy dengan dua pasal, dalam undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi Soal Kasus Penghinaan, Buntut Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, Tubagus Joddy mengemudikan mobil dengan kecepatan 125 kilometer perjam dalam kondisi mengantuk.

Atas perbuatannya terdakwa pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya artis Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang pada 4 November 2021 lalu.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x