LANGKAT, KOMPAS.TV - Sebelumnya, KPK menggagalkan transaksi uang suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit.
Alhasil, Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.
Dilanjutkan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant CARE melaporkan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Komnas HAM.
Temuan ini berdasarkan informasi warga sekitar, menyusul penangkapan sang bupati oleh KPK.
Di dalam kerangkeng yang terkunci itu, ditemukan ada 40 orang yang diduga dipekerjakan di ladang sawit milik Bupati Langkat.
Kerangkeng itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bagi warga Langkat.
Kerangkeng yang sudah ada sejak 10 tahun terakhir itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, meski sudah dibantah BNN.
Benarkah ini semua hanya kedok sebagai praktik perbudakan modern? Dan bagaimana dengan proses hukumnya?
Kompas TV akan membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik; Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil; dan Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.