RIAU, KOMPAS.TV - Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Terdakwa hadir di persidangan secara virtual, dari Rutan Polda Riau.
Sidang digelar tertutup untuk umum atas alasan kasus asusila. Sehingga, puluhan mahasiswa UNRI dan keluarga korban harus menunggu di luar ruang sidang hingga usai.
Dalam sidang perdana, Jaksa Kejari Pekanbaru membacakan surat dakwaan.
Seusai pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum terdakwa langsung membacakan eksepsi.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, tanggal 16 November 2021 lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP Pidana dan Pasal 294 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.