JAKARTA, KOMPAS.TV – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak' yang diucapkan Edy Mulyadi.
“Terkait Edy Mulyadi kasus dugaan ujaran kebecian yang dilakukan EM. Ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarkaat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oelh Bareskrim Polri.” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Dianggap Hina Kalimantan, Ratusan Aliansi Masyarakat Dayak Kecam Edy Mulyadi
Tak hanya soal ucapan jin buang anak, namun termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.
"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganan-nya kasus ini kepada Polri," jelas Ramadhan.
Video Editor: Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.