JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018 lalu, yang merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih Rp 26 miliar.
Menanggapi penggeledahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria meyakini bahwa proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Namun, Riza mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Kejati Maluku Limpahkan 938 Kasus Pidana Umum Ke Pengadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.