SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar yang merugikan negara hingga Rp 49 miliar.
Modus yang digunakan pelaku yakni memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM.
Petugas kepolisian pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap mengungkap, truk tangki PT Sinar Harapan Mulia kapasitas delapan kiloliter dan truk tangki kapasitas 18 kiloliter sedang mengisi solar ke kapal motor maju abadi, 12 Januari lalu.
Baca Juga: Demonstrasi Kenaikan Harga BBM di Kazakhstan Ricuh, Massa Merangsek Masuk Gedung Pemerintahan
Dirpolair Korpolairud Barhakam Polri juga menemukan gudang penimbunan BBM.
Modus pelaku membeli bio solar di SPBU dengan mobil modifikasi dan menjualnya kembali kepada kapal nelayan yang tidak boleh menggunakan solar subsidi.
“Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini dengan peran masing-masing sebagai pemilik tempat penimbunan, administrasi dan operasional pengelolaan,” kata Yassin, Jumat (2/1/2022). Ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.