KOMPAS.TV – Pada (18/01) rapat paripurna DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang ibu kota negara menjadi Undang-Undang.
Ketua panitia khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dalam pembahasan bersama pemerintah hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Sementara 8 fraksi lain setuju dengan memberikan catatan dalam sejumlah hal, mulai dari pembiayaan pembangunan ibu kota negara baru, penataan ibu kota negara yang harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial, hingga sistem pemerintahan daerah khusus di ibu kota negara.
Baca Juga: PKS: Ada Banyak Kelompok Masyarakat yang Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara
Fraksi PKS menilai, pemerintah dinilai terlalu terburu-buru merencanakan pemindahan ibu kota negara, padahal proses pemindahan ini butuh perencanaan yang matang.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, pemerintah harus melaksanakan referendum untuk meminta persetujuan masyarakat terkait rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Menanggapai hal tersebut, anggota panitia khusus RUU Ibu Kota Negara Achmad Baidowi mengatakan, referendum tidak diperlukan karena bukan suatu persetujuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.