JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (18/1) siang, sidang paripurna berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR.
Sebelumnya, rancangan sudah enam tahun dibahas tanpa ada kesepakatan di Senayan untuk mengesahkannya menjadi inisiatif DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, segera menepati janjinya dengan mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR.
Pekan lalu, Puan berjanji kepada sejumlah perwakilan masyarakat yang mendesak Rancangan Undang-Undang segera diproses DPR.
Janji puan ibarat oase; di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Meski aparat hukum menindak para pelaku pencabulan dan perkosaan, alat pembuat jera pelaku tak juga lengkap.
Lantaran, rancangan peradilan tak juga selesai dibahas di Senayan.
Penyebabnya, sejak 2015, selalu ada fraksi yang tak setuju rancangan diproses menjadi inisiatif DPR.
Yang terakhir, pekan lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menolak pengesahan.
Alasannya, karena isi RUU dianggap belum menyeluruh melindungi korban terhadap kejahatan seksual.
Baca Juga: Menteri PPPA: Jangan Buka Identitas Korban Kekerasan Seksual!
PKS ingin ada aturan hukum juga yang menindak perzinahan dan perilaku seks bebas.
Bila lolos jadi RUU yang sah, pemerintah sudah siap menjadi mitra membahas rancangan menjadi Undang-Undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.