JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supir pribadi Nia.
Dalam persidangan, ketiganya terbukti bersalah dalam menyalahguakan narkoba jenis sabu.
Atas vonis hakim, kuasa hukum Nia dan Ardi menyebut bakal mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 12 bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Baca Juga: 3 Poin Pernyataan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Sebelumnya diketahui Nia Ramadhani, ditangkap Rabu (07/07/2021) sore di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan setelah paginya polisi mendapat informasi dan menggeledah sopir keluarga mereka.
Dari penggeledahan ZN sopir Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram yang diakui milik Nia Ramadhani.
Polisi pun menggeledah rumah Nia dan menemukan alat isap sabu atau bong, kepada polisi Nia mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama suaminya Ardi Bakrie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.