KOMPAS.TV - Penduduk yang berpindah domisili secara permanen diharuskan mengurus beberapa syarat administrasi, salah satunya surat pindah.
Hal ini harus dilakukan agar nantinya penduduk tidak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor.
Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Disdukcapil, serta mengganti data di KK dan KTP.
Dilansir dari indonesia.go.id, alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Baca Juga: Dukcapil: KTP-el yang Telah Lewat Masa Berlakunya atau Telah Kadaluwarsa Masih Tetap Berlaku
Berikut alur dan cara mengurus surat pindah domisili:
1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal. Surat pengantar tersebut dibawa ke kelurahan sebagai syarat untuk mendapatkan:
- Formulir F-1.01 (formulir biodata)
- Formulir F-1.15 (formulir KK baru)
- Formulir F-1.16 (formulir perubahan KK)
2. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel.
3. Datang ke kantor Disdukcapil domisili asal dengan surat pengantar yang telah diperoleh untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
4. Pada proses pengurusan ini, umumnya KTP akan ditarik sementara demi mencegah adanya identitas dobel.
5. Setelah data di domisili lama tercabut, selanjutnya mengurus surat pindah datang dengan membawa SKPWNI dari Disdukcapil lama ke kelurahan di domisili baru.
6. Isi formulir pindah datang secara lengkap, lalu serahkan ke kecamatan untuk disahkan.
7. Datang ke Disdukcapil domisili baru, serahkan semua berkas yang sudah lengkap. Setelah verifikasi data, Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.