JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD ungkapkan respons Presiden Joko Widodo terkait RUU KUHP pasal penghinaan Presiden.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD dalam cuitan di Twitter Pribadinya pada Rabu (9/6).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya sebelum menjadi Menko Polhukam telah bertanya kepada Jokowi terkait pasal tersebut.
Namun Respon Jokowi lebih memilih menyerahkan kepada Legislatif. Jokowi juga jelaskan dirinya menganggap ada atau tidaknya pasal tersebut dia tetap mendapat hinaan dan tidak memperkarakan.
"Sebelum jadi menko dan ada polemik perlu-tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," ujar Mahfud.
"Jawabannya terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, RUU KUHP akan mengancam orang yang menghina lembaga negara seperti DPR bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.