JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada hari libur Idulfitri 1442 H. Larangan mudik berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik dibuat untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan bisa terjadi jika ada ribuan orang yang memutuskan untuk mudik.
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftarnya:
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Video editor: Agung
Graphic design: Ilyas
Baca Juga: Larangan Mudik Dongkrak Kenaikan Jumlah Pengiriman Barang di Kantor Pos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.