JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan Azis Syamsuddin terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.
Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif mengonfirmasi, kementeriannya menerima surat permohonan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin.
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Tubagus Erif, di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Selain Azis Syamsuddin ada dua orang lainnya yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
Video editor: Febi
Baca Juga: Agar MKD Objektif, Formappi Minta Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.