Kompas TV video sinau

Jika Punya 2 Istri, Apakah Bisa Punya 2 Kartu Keluarga?

Kompas.tv - 22 April 2021, 18:00 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sebuah kasus dimana seseorang menikah lagi secara siri, namun ia belum memberi tahu istri pertamanya. Lalu, sang suami kebingungan bagaimana pengurusan kartu keluarganya.

Apakah bisa ia membuat kartu keluarga lagi dengan istri sirinya tersebut.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan saat ini sistem kependudukan di Indonesia hanya menggunakan satu NIK atau single Identity Number.

"Sistem kependudukan kita di Indonesia saat ini menggunakan NIK atau yang disebut single identity number, satu penduduk hanya boleh terdata dalam satu keluarga saja," ujar Zudan Arif Fakrulloh di akun TikToknya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan bahwa jika memiliki lebih dari satu istri, maka hanya tetap terdaftar di satu kartu keluarga saja.

"Jadi, kalau memiliki istri dua atau tiga,tetap hanya bisa terdaftar di dalam satu kartu keluarga yang merupakan kartu keluarga salah satu istrinya saja. Tidak bisa terdata dalam dua kartu keluarga," ujar Zudan.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Video Grafis: Agus Ilyas




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x