JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang sopir ambulans berinisial AUA sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan yang melukai seorang pesepeda di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sopir ambulans tersebut dikenakan pasal 310 ayat dua karena lalai dalam berkendara dan melanggar rambu lalu lintas.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (15/4/2021) malam, di mana ambulans menabrak sebuah mobil dan seorang pesepeda.
Saat kecelakaan terjadi, sopir ambulans sedang tidak bertugas dan ambulans dalam keadaan kosong. Sehingga menurut polisi, sopir ambulans seharusnya menaati peraturan lalu lintas dan mengikuti lampu lalu lintas.
Korban pesepeda saat ini dirawat di rumah sakit dan mengalami luka ringan.
"Dia melanggar lalu lintas. Walupun dia punya sirine dia melanggar. Seketika itu ada Avanza dari utara mengarah ke arah timur, terjadilah benturan. Pas benturan tersebut di sebelah kirinya ada sepeda akhirnya ikut keseret sepedanya," ujar Kompol Lilik Sumardi, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat.
Video editor: Febi
Baca Juga: Perawat RS Diduga Dianiaya Keluarga Pasien
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.